Minggu, 19 Juli 2026

Belajar dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Ini 5 Layanan Aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Pemerintah, Mudah!

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi: KDRT Cut Intan Nabila, Ini 5 Layanan aduan KDRT dari pemerintah (pixabay/tumisu)
Ilustrasi: KDRT Cut Intan Nabila, Ini 5 Layanan aduan KDRT dari pemerintah (pixabay/tumisu)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bagi para korban KDRT.

Bisa melalui Telepon: 021-3903963 atau E-mail pengaduan: [email protected].

3. Pengaduan Online Lapor.go.id

Layanan milik pemerintah ini juga membuka aduan bagi korban KDRT

Baca Juga: Kapan Armor Toreador Menikah dengan Cut Intan Nabila? Pendidikan Armor Bikin Ngilu Gak Nyangka Banget

Untuk melaporkan kasus tindak kekerasan, kamu harus menyiapkan bukti yang diunggah di laman lapor.go.id. Berikut caranya:

  • Buka situs lapor.go.id
  • Pilih pengaduan
  • Ketik judul dan isi laporan
  • Pilih tanggal kejadian
  • Ketik lokasi kejadian
  • Tulis nama instansi tujuan seperti lembaga, kementrian, bdan, PT dan lainnya.
  • Pilih kategori laporan
  • Unggah lampiran bukti kekerasan
  • Klik 'Lapor'

Baca Juga: Siapa Suami Cut Intan Nabila? Inilah Profil Armor Toreador, Pelaku KDRT yang Punya Bisnis Barber Shop

4. Melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

Khusus untuk warga jakarta, pengaduan KDRT bisa melapor melalui nomor dan sosial media di bawah ini.

Hotline Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622

Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki

Baca Juga: Jadi Tersangka, Briptu FN Ditahan di Tempat Khusus di RS Bhayangkara Surabaya, Terancam Pasal KDRT, Berapa Tahun Penjara?

5. Kantor Polisi

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT punya hak melaporkan kekerasan yang dialami langsung ke pihak kepolisian.

Laporan bisa dilakukan baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @cut.intannabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X