"Jadi kalau memilih di TPS lokasi khusus berdomisili di Jawa Timur akan memperoleh satu surat suara saja, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Pantau Simulasi Sispamkota, Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jombang menetapkan sebanyak 1.014.419 DPS. Dari jumlah tersebut, pemilih tersebar di 1.942 TPS. Masing-masing TPS ditentukan jumlah maksimal pemilihnya sebanyak 600.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!