"Jadi kalau memilih di TPS lokasi khusus berdomisili di Jawa Timur akan memperoleh satu surat suara saja, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Pantau Simulasi Sispamkota, Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jombang menetapkan sebanyak 1.014.419 DPS. Dari jumlah tersebut, pemilih tersebar di 1.942 TPS. Masing-masing TPS ditentukan jumlah maksimal pemilihnya sebanyak 600.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Gelar Media Gathering, KPU Nganjuk Terbuka Terima Masukan Jurnalis
3 Komisioner KPU Kabupaten Madiun Digembleng di Rindam Jayakarta, Tingkatkan Kedisiplinan Kerja
Kawal Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Madiun Sinergi Gandeng Polres dan Maksimalkan 3 Pilar Keamanan
Jatim Sabet Juara 2 KPU Provinsi Terinovatif, Unggul di Atas Bali, Ini Kriteria Pemenangnya
Gaungkan Informasi Pilkada 2024, KPU Jawa Timur Gandeng Organisasi Kepemudaan
Tingkatkan Kemampuan SDM, KPU Ngawi Gelar Bimtek untuk Badan Adhoc: Antisipasi Masalah Hukum
KPU Kota Madiun Pantau Simulasi Sispamkota, Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, KPU Jember: Semua Sesuai Aturan PKPU