Berdasarkan hasil tes urine ditemukan fakta bahwa mahasiswi berusia 21 tahun itu juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, Marisa Putri terjerat pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!