Setelah kejadian, Polresta Pekanbaru sempat melakukan uji tes urin, hasilnya Marisa Putri positif konsumsi narkoba jenis sabu.
Namun saat konferensi pers, mahasiswa jurusan Psikologi ini mengaku berada di bawah pengaruh alkhohol.
Mahasiswi berusia 21 tahun ini pun akan dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, Marisa Putri juga akan dijerat pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.***