news

Marisa Putri Mengaku Mabuk hingga Tak Sadar Tabrak Korban, Dijerat Pasal 310-311 UULAJ, Penjara Berapa Tahun?

Minggu, 4 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Marisa Putri saat konferensi pers Polresta Pekanbaru (X/@ahriesonta)

Setelah kejadian, Polresta Pekanbaru sempat melakukan uji tes urin, hasilnya Marisa Putri positif konsumsi narkoba jenis sabu.

Namun saat konferensi pers, mahasiswa jurusan Psikologi ini mengaku berada di bawah pengaruh alkhohol.

Baca Juga: Instagram Marisa Putri, Tersangka Penabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru Di-Private, Netizen Auto Serbu Akun TikToknya, Apa?

Mahasiswi berusia 21 tahun ini pun akan dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, Marisa Putri juga akan dijerat pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini