Kamis, 4 Juni 2026

Marisa Putri Mengaku Mabuk hingga Tak Sadar Tabrak Korban, Dijerat Pasal 310-311 UULAJ, Penjara Berapa Tahun?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Marisa Putri saat konferensi pers Polresta Pekanbaru (X/@ahriesonta)
Marisa Putri saat konferensi pers Polresta Pekanbaru (X/@ahriesonta)

 

SketsaNusantara.id - Kabar terbaru dari kasus kecelakaan yang terjadi di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Tersangka Marisa Putri dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pekanbaru pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers yang diunggah akun Instargam Direktur Reserse Narkoba Polda Riau @manangsoebeti_official, Marisa putri yang sudah berbaju orange, juga memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Marisa Putri Jadi Tersangka, Netizen Soroti Wajahnya saat di Kantor Polresta Pekanbaru, Efek Narkoba atau Bekingan Pejabat?

Ia mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya dalam kondisi tidak sadar.

Tak hanya itu, Marisa Putri juga mengaku tidak sengaja menabrak korban.

“Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram Kombes Pol Manang Soebeti.

Baca Juga: Kronologi Marisa Putri, Mahasiswi Pekanbaru Diduga Tabrak Orang hingga Terseret 5 Meter dan Meninggal Dunia, Mabuk?

Selain menyesal, Marisa juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Marisa Putri diketahui menabrak seorang pengendara motor RM (46) pada 3 Agustus 2024.

Kejadian ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sekitar pukl 05.45 WIB.

Baca Juga: Profil Marisa Putri, Tersangka Penabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru yang Viral, Mahasiswi Psikologi di Universitas Abdurrab? 

Korban yang terseret lantas meninggal dunia di tempat akibat benturan keras pada bagian kepala.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @manangsoebeti_official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X