Setelah kejadian, Polresta Pekanbaru sempat melakukan uji tes urin, hasilnya Marisa Putri positif konsumsi narkoba jenis sabu.
Namun saat konferensi pers, mahasiswa jurusan Psikologi ini mengaku berada di bawah pengaruh alkhohol.
Mahasiswi berusia 21 tahun ini pun akan dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, Marisa Putri juga akan dijerat pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.***
Artikel Terkait
Kronologi Marisa Putri, Mahasiswi Pekanbaru Diduga Tabrak Orang hingga Terseret 5 Meter dan Meninggal Dunia, Mabuk?
Profil Marisa Putri, Tersangka Penabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru yang Viral, Mahasiswi Psikologi di Universitas Abdurrab?
Instagram Marisa Putri, Tersangka Penabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru Di-Private, Netizen Auto Serbu Akun TikToknya, Apa?
Gak Habis Pikir! Viral, Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Ibu Rumah Tangga Sampai Tewas, Pelaku Masih Sempat Lakukan Ini
Marisa Putri Jadi Tersangka, Netizen Soroti Wajahnya saat di Kantor Polresta Pekanbaru, Efek Narkoba atau Bekingan Pejabat?