Setelah menabrak motor korban, terduga pelaku tidak langsung berhenti.
Ia terus mengendarai mobilnya hingga korban sempat terseret sejauh 5 meter sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
Warga sekitar dan beberapa pengendara ojek online yang ada di lokasi pun bergegas mengejar Marisa Putri hingga ia akhirnya menghentikan mobilnya.
Saat dilakukan tes urin, mahasiswi Universitas Abdurrab ini rupanya positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Menurut pengakuan sepupu korban, malam hari setelah kejadian naas tersebut, ibu terduga pelaku mendatangi rumah korban dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru segera bertindak dengan menahan marisa Putri.
Tak hanya itu, Marisa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus ini juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan masih dalam penyelidikan.***