SketsaNusantara.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk segera memenuhi hak-hak karyawan menyusul keputusan perusahaan untuk menghentikan operasinya pada 31 Juli 2024.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Berdasarkan pernyataan Serikat Karyawan Gatra yang dirilis pada 2 Agustus 2024, seluruh karyawan Gatra Media Group belum menerima hak-haknya secara penuh.
Baca Juga: Di Balik Penutupan Gatra Media Group, Ada Nasib Tragis Serikat Karyawan yang Tuntut Hak dan Keadilan
Hak yang dimaksudkan termasuk pembayaran gaji untuk Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak yang belum didaftarkan.
Selain itu, karyawan juga berhak menerima pembayaran denda keterlambatan gaji sejak Oktober 2022 hingga Juli 2024.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti kebijakan perusahaan dalam pembayaran pesangon yang hanya sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan ancaman pailit.
Baca Juga: Raih 88 Persen Suara, Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Tanfidz PWNU Jatim 2024-2029
Namun, karyawan belum menerima laporan keuangan audit dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit, sehingga kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, penghitungan pesangon oleh perusahaan dianggap tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan karena komponen tunjangan transportasi dan makan ditiadakan.
Perusahaan juga menggunakan dasar penghitungan pesangon sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan, padahal seharusnya dihitung sejak hari pertama bekerja.
Hingga kini, belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum operasional ditutup.
Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini sangat merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group. Dalam berbagai rapat antara direksi dan karyawan, Direksi Gatra Media Group belum mampu memberikan jaminan pasti atau solusi konkret.
Artikel Terkait
Kolaborasi Kunci Keterlibatan Masyarakat, KPU Bondowoso Gandeng Media untuk Sukseskan Pilkada 2024
Akui Terima Uang 10 Kali dari Abdul Gani? Profil Gusti Chairunnysa Kusumayuda, Puteri Indonesia Maluku Utara 2022
Aksi Inspiratif Pelajar Jember Bersihkan Sampah dan Tantangan Fasilitas Publik di Balik Kemeriahan JFC 2024
Per Jam 20 Ribu? 5 Fakta Video Viral Gaji Guru Honorer di SMK Negeri 6 Ende, Komisi 3 DPRD Beri Komentar Menohok
Miris! Simak Kronologi Lengkap Insiden Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Diduga Sudah Meninggal Selama Bertahun-tahun...