Minggu, 19 Juli 2026

Di Balik Penutupan Gatra Media Group, Ada Nasib Tragis Serikat Karyawan yang Tuntut Hak dan Keadilan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Gatra Media pamit sejak 30 Juli 2024 (Instagram/@gatramediagroup.official)
Gatra Media pamit sejak 30 Juli 2024 (Instagram/@gatramediagroup.official)

 

SketsaNusantara.id - Setelah hampir 30 tahun beroperasi, PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi menghentikan aktivitasnya pada 31 Juli 2024.

Penutupan ini, yang diumumkan melalui Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan karyawan yang belum menerima hak-hak mereka secara penuh.

Dilansir SketsaNusantara.id, dalam pernyataan sikap yang dirilis Serikat Karyawan Gatra pada 2 Agustus 2024, terdapat beberapa poin penting yang menjadi tuntutan karyawan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Nganjuk Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Paslon Pilkada 2024

Pertama, pembayaran gaji dan sisa gaji sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024 yang belum diselesaikan.

Kedua, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 26 bulan serta belum didaftarkannya akun BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak.

Masalah lain yang mencuat adalah terkait pembayaran pesangon. Perusahaan berdalih mengalami kerugian terus-menerus dan terancam pailit, sehingga memutuskan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.

Baca Juga: Berapa Gaji Abdi Dalem di Keraton Yogyakarta? Viral Sosok Satya Bilal yang Ikut Pilkada Kota Jogja, Penghasilannya...

Namun, karyawan menolak alasan ini karena tidak adanya laporan keuangan audit dan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit.

Perhitungan pesangon juga tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, di mana komponen tunjangan transportasi dan makan tidak dimasukkan.

Perusahaan juga menggunakan dasar penghitungan pesangon sejak terbitnya SK pengangkatan, bukan sejak hari pertama bekerja, yang merugikan karyawan.

Baca Juga: Miris! Simak Kronologi Lengkap Insiden Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Diduga Sudah Meninggal Selama Bertahun-tahun...

Selain itu, tidak ada perhitungan denda keterlambatan gaji sejak Oktober 2022 hingga Juli 2024, yang seharusnya menjadi komponen pembayaran kepada karyawan.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semestinya diberikan sebelum operasional ditutup.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X