Dalam rapat-rapat antara direksi dan karyawan, Direksi Gatra Media Group tidak mampu memberikan jaminan pasti atau solusi konkret.
Serikat Karyawan Gatra menilai tindakan perusahaan melanggar berbagai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mereka mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban kepada karyawan secara adil dan sesuai hukum.
Penutupan operasional Gatra Media Group tanpa kejelasan pembayaran hak-hak karyawan menimbulkan dampak serius bagi karyawan dan keluarga mereka.
Serikat Karyawan Gatra, melalui Ketua Andhika Dinata dan Sekretaris M. Almer Sidqi, menyerukan agar masalah ini segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terdampak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kolaborasi Kunci Keterlibatan Masyarakat, KPU Bondowoso Gandeng Media untuk Sukseskan Pilkada 2024
Seberapa Kaya Raja Juli Antoni? Wamen ATR yang Jadi Sorotan Karena Menyela Basuki Hadimuljono, Ternyata Punya Hutang Sebesar...
Profil Satya Bilal, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta yang Jadi Sorotan karena Maju dalam Pilkada 2024, Ternyata Keponakan dari...
Isi Lengkap Pesan di Dinding Iguh Indah Hayati dan Elia Imanuel Putra, Tulisan Menyentuh Sang Anak: Aku Hanya Minta...
Akui Terima Uang 10 Kali dari Abdul Gani? Profil Gusti Chairunnysa Kusumayuda, Puteri Indonesia Maluku Utara 2022