Setelah menabrak motor korban, terduga pelaku tidak langsung berhenti.
Ia terus mengendarai mobilnya hingga korban sempat terseret sejauh 5 meter sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
Warga sekitar dan beberapa pengendara ojek online yang ada di lokasi pun bergegas mengejar Marisa Putri hingga ia akhirnya menghentikan mobilnya.
Saat dilakukan tes urin, mahasiswi Universitas Abdurrab ini rupanya positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Menurut pengakuan sepupu korban, malam hari setelah kejadian naas tersebut, ibu terduga pelaku mendatangi rumah korban dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru segera bertindak dengan menahan marisa Putri.
Tak hanya itu, Marisa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus ini juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan masih dalam penyelidikan.***
Artikel Terkait
Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?
5 Fakta Duduk Perkara Keributan Warga vs SMP Kristen Petra Surabaya Terkait Iuran Keamanan: Kronologi hingga Mediasi dengan Armuji
Miris! Simak Kronologi Lengkap Insiden Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Diduga Sudah Meninggal Selama Bertahun-tahun...
Gatra Media Group Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan
Penuhi Syarat Minimal 300 Pemilih, KPU Kabupaten Kediri Fasilitasi TPS Lokasi Khusus di Pondok Pesantren
5 Poin Klarifikasi PCNU Kabupaten Indramayu, Buntut Massa Aliansi Santri Gus Dur Geruduk Kantor PBNU Jakarta
Gus Mus Heran Kenapa Ada Orang kok Mau Jadi Pengurus NU: Ini Harus Belasungkawa