Dilansir SketsaNusantara.id dari rilis yang beredar pada 3 Agustus 2024, AJI Jakarta dan LBH Pers dalam pernyataan sikapnya mendesak:
Baca Juga: KPU Kabupaten Nganjuk Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Paslon Pilkada 2024
1. Manajemen PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk segera menyelesaikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan para jurnalis dan pekerja media secara cepat dan adil.
2. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja Gatra Media Group agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama ini, dalam periode 2020-2023, AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan yang tidak dibayarkan.
Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, bagi para pekerja media yang mengalami pemutusan kerja sepihak, penundaan, atau tidak menerima upah, dapat melaporkan masalah mereka melalui tautan berikut: [www.lapor.lbhpers.org]