Minggu, 19 Juli 2026

Gatra Media Group Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Solidaritas untuk para pekerja Garta Media Group yang belum mendapatkan haknya (Instagram/@aji_jakarta)
Solidaritas untuk para pekerja Garta Media Group yang belum mendapatkan haknya (Instagram/@aji_jakarta)

SketsaNusantara.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk segera memenuhi hak-hak karyawan menyusul keputusan perusahaan untuk menghentikan operasinya pada 31 Juli 2024.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024.

Berdasarkan pernyataan Serikat Karyawan Gatra yang dirilis pada 2 Agustus 2024, seluruh karyawan Gatra Media Group belum menerima hak-haknya secara penuh.

Baca Juga: Di Balik Penutupan Gatra Media Group, Ada Nasib Tragis Serikat Karyawan yang Tuntut Hak dan Keadilan

Hak yang dimaksudkan termasuk pembayaran gaji untuk Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak yang belum didaftarkan.

Selain itu, karyawan juga berhak menerima pembayaran denda keterlambatan gaji sejak Oktober 2022 hingga Juli 2024.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti kebijakan perusahaan dalam pembayaran pesangon yang hanya sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan ancaman pailit.

Baca Juga: Raih 88 Persen Suara, Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Tanfidz PWNU Jatim 2024-2029

Namun, karyawan belum menerima laporan keuangan audit dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit, sehingga kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, penghitungan pesangon oleh perusahaan dianggap tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan karena komponen tunjangan transportasi dan makan ditiadakan.

Perusahaan juga menggunakan dasar penghitungan pesangon sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan, padahal seharusnya dihitung sejak hari pertama bekerja.

Baca Juga: Sudah Jadi Kerangka! 5 Fakta Kematian Ibu dan Anak di Wilayah Bandung Barat, Diduga Punya Pesan Tersirat

Hingga kini, belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum operasional ditutup.

Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini sangat merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group. Dalam berbagai rapat antara direksi dan karyawan, Direksi Gatra Media Group belum mampu memberikan jaminan pasti atau solusi konkret.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X