Namun status terakhir dalam sistem menyatakan Meita Irianty mengundurkan diri sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs PDDikti.
Selain itu, nama Meita Irianty juga tercatat sebagai mahasiswa non aktif di Universitas Terbuka yang masuk di tahun 2008.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Ketidaksesuaian tersebut melahirkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Meita Irianty.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, Meita Irianty bisa dituntut hukuman pidana.
Pasalnya, pemalsuan ijazah bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP baru.
Hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp500 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 272 ayat (1) KUHP baru.
Walau kabar dugaan ijazah palsu sudah ramai dibicarakan, namun pihak Meita Irianty belum memberikan pernyataan apapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!