Namun status terakhir dalam sistem menyatakan Meita Irianty mengundurkan diri sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs PDDikti.
Selain itu, nama Meita Irianty juga tercatat sebagai mahasiswa non aktif di Universitas Terbuka yang masuk di tahun 2008.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Ketidaksesuaian tersebut melahirkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Meita Irianty.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, Meita Irianty bisa dituntut hukuman pidana.
Pasalnya, pemalsuan ijazah bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP baru.
Hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp500 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 272 ayat (1) KUHP baru.
Walau kabar dugaan ijazah palsu sudah ramai dibicarakan, namun pihak Meita Irianty belum memberikan pernyataan apapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Akun IG dan TikTok Meita Irianty Hilang, Videonya Komentari Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Kembali Beredar
Hukuman untuk Meita Irianty Jika Terbukti Bersalah, Bisa Dipenjara seperti Pengasuh Anak Aghnia Punjabi?
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Buntut Kasus Meita Irianty, Profil dan 5 Fakta Wensen School Indonesia, Daycare Didoakan Tutup Permanen?
Detik-Detik Meita Irianty Bungkam Seribu Bahasa, Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak Ramai Jadi Sorotan Netizen: Gak Ada Permintaan Maaf?