Dalam pasal tersebut, dijelaskan definisi kekerasan yakni perbuatan terhadap anak yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual hingga penelantaran.
Definisi kekerasan tersebut juga termasuk perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan.
Ancamannya pun berupa denda paling banyak Rp72 juta dan atau pidana penjara paling lama 3.5 tahun.
Namun jika pelaku kekerasan menyebabkan luka berat pada korban, bisa terancam pidana penjara 5 tahun paling lama dan atau denda Rp100 juta paling banyak.
Pada kasus penganiayaan yang dialami anak Aghnia Punjab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan anak balita yang baru-baru ini terjadi, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.***