Dalam pasal tersebut, dijelaskan definisi kekerasan yakni perbuatan terhadap anak yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual hingga penelantaran.
Definisi kekerasan tersebut juga termasuk perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan.
Ancamannya pun berupa denda paling banyak Rp72 juta dan atau pidana penjara paling lama 3.5 tahun.
Namun jika pelaku kekerasan menyebabkan luka berat pada korban, bisa terancam pidana penjara 5 tahun paling lama dan atau denda Rp100 juta paling banyak.
Pada kasus penganiayaan yang dialami anak Aghnia Punjab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan anak balita yang baru-baru ini terjadi, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.***
Artikel Terkait
Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?
Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?
Viral Kasus MI Diduga Aniaya Balita 2 Tahun, Berapa Usia Ideal Anak untuk Dititipkan ke Daycare?
Klarifikasi PT Akurat Sentra Media Usai Dikaitkan dengan Meita Irianty, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Depok
Akun IG dan TikTok Meita Irianty Hilang, Videonya Komentari Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Kembali Beredar
Viral Video Meita Irianty Owner Daycare di Depok Aniaya Balita, IG Eks Anggota DPR RI, Diserbu Netizen, Siapa?