SketsaNusantara.id - Beberapa kasus penganiayaan terhadap anak yang viral di tahun 2024 melibatkan selebgram atau influencer.
Pada bulan Maret 2024 misalnya, kekerasan terhadap anak dialami oleh buah hati Aghnia Punjabi, selebgram asal Malang.
Anaknya yang baru berusia 3 tahun dianiaya oleh pengasuhnya.
Baca Juga: Viral Kasus MI Diduga Aniaya Balita 2 Tahun, Berapa Usia Ideal Anak untuk Dititipkan ke Daycare?
Dan baru-baru ini, kasus serupa juga terjadi, melibatkan Meita Irianty yang merupakan seorang influencer.
Bedanya, Meita Irianty masih sebagai terduga pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun yang dititipkan di Daycare miliknya.
Sementara baby sitter Aghnia Punjabi sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasus yang sama-sama viral ini melibatkan tindak kekerasan pada anak di mana anak Aghnia Punjabi dan balita korban penganiayaan di Depok sama-sama mendapatkan luka-luka pada tubuhnya.
Keduanya juga sama-sama mengalami trauma psikis akibat tindak kekerasan tersebut.
Lantas apa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak?
Dihimpun SketsaNusantara.id dari situs Kementrian Pertahanan, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.