news

Sosialisasikan PKPU 8, KPU Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pasal-pasal Krusial

Minggu, 28 Juli 2024 | 19:45 WIB
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk didampingi anggotanya saat menyampaikan materi sosialisasi PKPU 8 tahun 2024. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

Terkait dengan penyusunan ini, imbuh Yusuf, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, yakni Bappeda Pemkab Nganjuk.

Baca Juga: KPU Nganjuk Usung Sang Bram, Maskot Inspiratif untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024

“Semisal terkait akses untuk mendapatkan visi misi pemerintah daerah agar dipermudah. Selain itu, penyusunannya sendiri. Bisa jadi verifikasi administrasinya KPU akan bekerjasama dengan Bappeda,” terang Yusuf.

Selain hal di atas, saat sosialisasi dia juga menyampaikan terkait syarat minimal perolehan kursi di DPRD bagi parpol yang hendak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

“Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan Paslon jika memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi DPRD. Atau, 25% akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir anggota DPRD,” jelasnya. Hal itu sesuai pasal 11 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024.

Baca Juga: Dibuka Serentak 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Termasuk Ijazah dan Gelar 

Jika semua syarat telah dilengkapi oleh bakal pasangan calon, tambah Yusuf, maka di tanggal 22 September 2024 akan ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Namun, sebelum penetapan pasangan calon, ada tahapan yang tak kalah penting harus dilalui. Yakni verifikasi administrasi bakal pasangan calon. Verifikasi ini juga menentukan apakah bakal pasangan calon bisa lanjut apa tidak dalam pencalonannya sebagai kepala daerah,” ungkapnya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

 

Halaman:

Tags

Terkini