Terkait dengan penyusunan ini, imbuh Yusuf, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, yakni Bappeda Pemkab Nganjuk.
“Semisal terkait akses untuk mendapatkan visi misi pemerintah daerah agar dipermudah. Selain itu, penyusunannya sendiri. Bisa jadi verifikasi administrasinya KPU akan bekerjasama dengan Bappeda,” terang Yusuf.
Selain hal di atas, saat sosialisasi dia juga menyampaikan terkait syarat minimal perolehan kursi di DPRD bagi parpol yang hendak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
“Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan Paslon jika memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi DPRD. Atau, 25% akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir anggota DPRD,” jelasnya. Hal itu sesuai pasal 11 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024.
Jika semua syarat telah dilengkapi oleh bakal pasangan calon, tambah Yusuf, maka di tanggal 22 September 2024 akan ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Namun, sebelum penetapan pasangan calon, ada tahapan yang tak kalah penting harus dilalui. Yakni verifikasi administrasi bakal pasangan calon. Verifikasi ini juga menentukan apakah bakal pasangan calon bisa lanjut apa tidak dalam pencalonannya sebagai kepala daerah,” ungkapnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!