SketsaNusantara.id – KPU Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Meski peraturan tersebut telah terbit sudah cukup lama, namun ada beberapa pasal krusial yang perlu diketahui oleh peserta Pilkada.
Demikian disampaikan Ketua KPU Nganjuk melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Yusuf Setyawan kepada SketsaNusantara.id, Minggu 28 Juli 2024.
Yusuf menyebutkan, diantara pasal krusial itu antara lain terkait persyaratan calon kepala daerah.
“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujarnya mengutip pasal 14 ayat 4 huruf d.
Dijelaskan, pada saat pendaftaran, calon terpilih anggota DPR/DPD/DPRD tapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih.
Baca Juga: Resmi! Mochammad Afifuddin Jadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
“Jadi pada saat mendaftar nanti, calon dengan kriteria itu harus menyerahkan surat pengunduran dirinya dari parpol,” tandasnya.
Pasal krusial lainnya adalah pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol harus menyertakan visi dan misi pencalonannya.
“Terkait penyusunan visi misi misi ini tidak sekedar menyusun. Akan tetapi isi visi misi tersebut harus sesuai RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, red),” terang Yusuf.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Rencana Akan Tambah 122 TPS pada Pilkada 2024
Disebutkan, pasal yang mengatur terkait visi dan misi harus sesuai RPJPD yakni pasal 102.
“Detailnya, di ayat 2 huruf a poin 4,” rincinya.
Artikel Terkait
Coklit Rampung, KPU Jombang Belum Temukan Data Pemilih TMS
KPU Magetan Siap Laksanakan Penyusunan Daftar Pemilih, Ketua KPU: Kami Pastikan Data Warga Masuk
Rakor Evaluasi Data Hasil Coklit Pilkada 2024, KPU Kota Madiun Tegaskan Jangan Ada Pemilih TMS Tanpa Sebab
Mantan Napi Bakal Maju pada Pilkada 2024, KPU Kota Malang Tetap Mengacu PKPU No 8 Tahun 2024
KPU Jawa Timur Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Pacitan, Jadi Sarana Integrasi Budaya Jatim
Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan
KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani