Kamis, 4 Juni 2026

Sosialisasikan PKPU 8, KPU Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pasal-pasal Krusial

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 Juli 2024 | 19:45 WIB
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk didampingi anggotanya saat menyampaikan materi sosialisasi PKPU 8 tahun 2024. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk didampingi anggotanya saat menyampaikan materi sosialisasi PKPU 8 tahun 2024. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

SketsaNusantara.idKPU Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Meski peraturan tersebut telah terbit sudah cukup lama, namun ada beberapa pasal krusial yang perlu diketahui oleh peserta Pilkada.

Demikian disampaikan Ketua KPU Nganjuk melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Yusuf Setyawan kepada SketsaNusantara.id, Minggu 28 Juli 2024.

 Baca Juga: Profil Mochammad Afifuddin Ketua KPU Baru, Kelahiran Sidoarjo yang Aktif di PMII, Pernah Jadi Presiden BEM dan Menulis 15 Buku

Yusuf menyebutkan, diantara pasal krusial itu antara lain terkait persyaratan calon kepala daerah.

“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujarnya mengutip pasal 14 ayat 4 huruf d.

Dijelaskan, pada saat pendaftaran, calon terpilih anggota DPR/DPD/DPRD tapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Baca Juga: Resmi! Mochammad Afifuddin Jadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

“Jadi pada saat mendaftar nanti, calon dengan kriteria itu harus menyerahkan surat pengunduran dirinya dari parpol,” tandasnya.

Pasal krusial lainnya adalah pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol harus menyertakan visi dan misi pencalonannya.

“Terkait penyusunan visi misi misi ini tidak sekedar menyusun. Akan tetapi isi visi misi tersebut harus sesuai RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, red),” terang Yusuf.

 Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Rencana Akan Tambah 122 TPS pada Pilkada 2024

Disebutkan, pasal yang mengatur terkait visi dan misi harus sesuai RPJPD yakni pasal 102.

“Detailnya, di ayat 2 huruf a poin 4,” rincinya.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X