SketsaNusantara.id - Mendekati masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untik Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024.
Isinya adalah tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
KPU Kabupaten Probolinggo juga turut mengundang partai politik, Forkopimda, dinas/instansi terkait, Bawaslu, anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan media atau jurnalis.
Kegiatan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 penting dilakukan untuk menyamakan persepsi, ungkap Mohammad Arifin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo.
Di dalam peraturan tersebut, tercantum persyaratan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati termasuk ijazah dan pencantuman nama gelar.
"Bagi calon yang mencantumkan gelar maka perlu mencantumkan ijazah dan yang mencantum gelar haji juga disertai sertifikat haji,” jelasnya.
Pada masa pendaftaran nantinya juga menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga terdapat dokumen yang perlu diinput oleh pasangan calon dan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan
KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani
Gelar Media Gathering, KPU Jombang Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Bondowoso Bubarkan Pantarlih Setelah Sebulan Bertugas, Honorarium Beres!
Jumlah DPT Naik, Bawaslu Jember Imbau KPU Tambah dan Geser TPS di 23 Wilayah