Saat bertugas di PN Medan, ia pernah menangani kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin yang juga viral.
Bahkan dalam kasus tersebut, Erintuah Damanik memvonis Zuraida, istri hakim Jamaluddin sekaligus terdakwa pembunuhan, hukuman mati.
Sebelum menjadi hakim, pria kelahiran 24 Juli 1961 ini pernah menuntut ilmu di Universitas Tanjungpura dan memiliki gelas master di bidang hukum.
Berkarir menjadi hakim, Erintuah Damanik diketahui memiliki kekayaan senilai Rp8 miliar.
Dikutip dari situs LHKPN KPK, berdasarkan laporan kekayaan Erintuah Damanik tahun 2022, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan di beberapa tempat.
Erintuah Damanik memiliki tanah di kota Merangin, Pontianak dan Simalungun.
Ia juga diketahui memiliki beberapa properti di Pontianak, Semarang dan Merangin dengan total aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000.
Bukan cuma punya banyak tanah, Erintuah Damanik juga memiliki beberapa kendaraan berupa 3 mobil dan 1 buah motor yang merupakan pemberian berakta.
Sayangnya, tidak ada laporan terkait berapa harta kekayaan Erintuah Damanik pada tahun 2023 dalam situs LHKPN KPK.***