news

Profil Erintuah Damanik, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Terdakwa Pembunuhan, Karir hingga Kekayaan

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:03 WIB
Profil, karir hingga kekayaan Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya (Kolase YouTube KOMPASTV, Facebook/@Erintuah Damanik)

Saat bertugas di PN Medan, ia pernah menangani kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin yang juga viral.

Bahkan dalam kasus tersebut, Erintuah Damanik memvonis Zuraida, istri hakim Jamaluddin sekaligus terdakwa pembunuhan, hukuman mati.

Baca Juga: Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan

Sebelum menjadi hakim, pria kelahiran 24 Juli 1961 ini pernah menuntut ilmu di Universitas Tanjungpura dan memiliki gelas master di bidang hukum.

Berkarir menjadi hakim, Erintuah Damanik diketahui memiliki kekayaan senilai Rp8 miliar.

Dikutip dari situs LHKPN KPK, berdasarkan laporan kekayaan Erintuah Damanik tahun 2022, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan di beberapa tempat.

Baca Juga: Rakor Evaluasi Data Hasil Coklit Pilkada 2024, KPU Kota Madiun Tegaskan Jangan Ada Pemilih TMS Tanpa Sebab

Erintuah Damanik memiliki tanah di kota Merangin, Pontianak dan Simalungun.

Ia juga diketahui memiliki beberapa properti di Pontianak, Semarang dan Merangin dengan total aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000.

Bukan cuma punya banyak tanah, Erintuah Damanik juga memiliki beberapa kendaraan berupa 3 mobil dan 1 buah motor yang merupakan pemberian berakta.

Sayangnya, tidak ada laporan terkait berapa harta kekayaan Erintuah Damanik pada tahun 2023 dalam situs LHKPN KPK.***

Halaman:

Tags

Terkini