SketsaNusantara.id – Pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya bebas usai menjalani masa tahanan karena kasus penistaan agama.
Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu, 17 Juli 2024 pagi dan sebelumnya ia menjalani setahun masa tahanan di Lapas Kelas IIIB Indramayu, Jawa Barat.
Pada saat keluar, Panji Gumilang memberikan salam hormat kepada orang-orang yang telah menunggunya di luar lapas.
Baca Juga: Profil Sudaryono, Wamentan Baru Mantan Ajudan Prabowo, Batal Maju Pilgub Jateng
Setelah itu, ia meninggalkan lapas lalu masuk ke mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nopol B 467 APG.
Dilansir oleh SketsaNusantara.id dari Instagram @ndorobei.official, Panji Gumilang divonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi selama satu tahun penjara dikarenakan terbukti bersalah atas kasus penodaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Yogi Dulhadi pada saat pembacaan amar putusan sidang vonis yang diadakan di PN Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: 3 Fakta Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo Subianto yang Menjabat Sebagai Wamenkeu RI
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa barat, Rubianto mengatakan Panji Gumilang telah bebas murni setelah dijatuhi hukuman selama setahun.
"Ya, Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," jelas Robianto.
Sebelumya, Panji Gumilang telah dijatuhi kasus penistaan agama setelah tersebar sebuah video yang menampilkan jamaah laki-laki dan perempuan sholat dengan posisi dicampur di Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Temukan Pelanggaran Administrasi Pantarlih, Layangkan 34 Saran Perbaikan
Adapun video lain yang menampilkan penjelasan Panji Gumilang bahwa perempuan bisa menjadi khatib sholat Jumat.
Adanya kasus beredarnya video tersebut, masyarakat dari organisasi FIM atau Forum Indramayu Menggugat akhirnya menggeruduk Ponpes tersebut.