Update kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART ke balita Cici Chania kabarnya akan menempuh jalur hukum.
Jika ditangani pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, hukuman pidana apa yang akan diterima sang ART? Masuk bui, denda atau keduanya?
Berikut ini rangkuman 3 pasal dan hukuman yang bagi pelaku penganiaya anak, seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id.
1) Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014
Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.
Ancaman hukuman untuk yang melanggar Pasal ini yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.
2) Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
Pasal di atas sama seperti Pasal 76 c tentang perlindungan anak yang apabila mengakibatkan luka berat.
Pelaku akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
3) Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.***