news

Diduga Anak TikTokers Cici Chania Dianiaya ART, Ini 3 Pasal dan Hukuman Pelaku Penganiayaan Anak: Masuk Bui dan Denda

Sabtu, 13 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukum untuk tindak penganiayaan anak. (Freepik)

Update kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART ke balita Cici Chania kabarnya akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Cici Chania oleh ART, Bakal Tempuh Jalur Hukum Seperti Aghnia Punjabi?

Jika ditangani pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, hukuman pidana apa yang akan diterima sang ART? Masuk bui, denda atau keduanya?

Berikut ini rangkuman 3 pasal dan hukuman yang bagi pelaku penganiaya anak, seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id.

1) Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.

Baca Juga: 5 Kasus Penganiayaan Anak Artis, Selebgram hingga TikTokers, Ada Putri Aghnia Punjabi Terbaru Putra Cici Chania

Ancaman hukuman untuk yang melanggar Pasal ini yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.

2) Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

Pasal di atas sama seperti Pasal 76 c tentang perlindungan anak yang apabila mengakibatkan luka berat.

Pelaku akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: 5 Fakta ART Viral yang Diduga Aniaya Anak Tiktokers Cici Chania, Tak Hanya Mukul tapi Lakukan Aksi Kejam Lain?

3) Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini