Update kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART ke balita Cici Chania kabarnya akan menempuh jalur hukum.
Jika ditangani pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, hukuman pidana apa yang akan diterima sang ART? Masuk bui, denda atau keduanya?
Berikut ini rangkuman 3 pasal dan hukuman yang bagi pelaku penganiaya anak, seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id.
1) Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014
Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.
Ancaman hukuman untuk yang melanggar Pasal ini yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.
2) Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
Pasal di atas sama seperti Pasal 76 c tentang perlindungan anak yang apabila mengakibatkan luka berat.
Pelaku akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
3) Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.***
Artikel Terkait
Masuk Pekan Kedua Tahapan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Tuban Temukan Kasus Dugaan Pemilih TMS
Bawaslu Surabaya Pastikan Keabsahan Data Pemilih, Maraton Uji Petik Coklit ke Sukolilo dan Wonokromo
Kisah Pantarlih di Kabupaten Bondowoso, Lewati Jalan Ekstrem hingga Rimbunnya Hutan Demi Validnya Data Coklit
Caos Dhahar Loro Gendhing Kuliner Kesukaan Sunan Kalijaga, Ternyata Makanan Ini Harus Dibuat Orang Ini…
3 Di Antaranya Perempuan, Polres Trenggalek Ringkus 7 Tersangka Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi! Modusnya Ternyata...
Viral di Media Sosial, Aksi Pria Naik ke Atap dan Rusak Genteng Rumah di Lombok Timur! Gegara Rebutan Harta Warisan?
Profil Kevin Lius Bong, Mahasiswa National University of Singapore yang Ikuti Ajang Clash of Champions
Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud MD, Ungkap Bakal Ajukan Gugatan Terhadap Negara hingga Lapor KPK
Bangun Sinergi Antar Penyelenggara, KPU Jombang Gelar Raker Hadirkan PPK-Panwas
Miris! Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlihat Merokok dengan Santai di Tempat Umum, Netizen: Siapa yang Salah?