Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Anak TikTokers Cici Chania Dianiaya ART, Ini 3 Pasal dan Hukuman Pelaku Penganiayaan Anak: Masuk Bui dan Denda

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukum untuk tindak penganiayaan anak. (Freepik)
Ilustrasi hukum untuk tindak penganiayaan anak. (Freepik)

SketsaNusantara.id - Tindak kekerasan atau penganiayaan anak atau balita kembali terjadi.

Penganiayaan terhadap anak atau balita merupakan tindak pidana yang serius dan hukum negara berlaku untuk melindungi korban.

Kali ini menimpa anak TikTokers Cici Chania atau Cici Pororo hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Viral karena Kasus Penganiayaan Anak Cici Chania, Ternyata Segini Tunjangan dan Kebutuhan yang Diberikan pada Sang ART

Dugaan penganiayaan yang menimpa anak Cici Chania ini dilakukan oleh ART atau pengasuhnya sendiri.

Bukan Cici Chania yang mengetahui pertama kali, namun tetangga Cici Pororo.

Tetangga Cici Chania merekam kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepada Farel dan diberitahukan ke sang TikTokers.

Baca Juga: Siapa ART Cici Chania? Profil Baby Sitter yang Diduga Aniaya Anak TikTokers Anabul 'Pororo': Nama Asli, Asal

Kasus serupa bukan hanya sekali atau dua kali saja, namun beberapa kali terjadi kepada anak artis, selebgram, hingga TikTokers.

Perlakuan tak terpuji ART Cici Chania yang diketahui bernama Riri Hermiawati atau Cici Morena itu dilancarkan di luar rumah.

Pemaparan Cici Chania sang ART sedikit sulit jika melakukan tindakan kejinya di rumah, lantaran ada banyak CCTV di mana-mana.

Baca Juga: Kejam! Anak TikToker Cici Chania Alami Penganiayaan, Dipukul dan Dilempar ART hingga Seperti Ini...

Dikutip SketsaNusantara.id dari postingan Instagram Cici Chania @cicichaniaa pada 12 Juli 2024, sang asisten rumah tangga diduga menghilang dari rumah hingga media sosial sang TikTokers diblokir.

"Lari ke mana kamu ri, IG aku sampai diblok, pantesan dicari ga ketemu, semua karyawan aku juga diblok," tulis Cici Chania.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: sippn.menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X