“Pegi merasa malu, keluarganya juga merasa malu dituduh seperti itu walaupun membacakan hasil tapi kan di praperadilan diputus tersangka yang tidak sah,” tambahnya lagi.
Untuk itu pihak pengacara Pegi mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut secara materiil dan immateriil yang besarannya yang masih akan dibicarakan.
Namun secara implisit pihak pengacara Pegi memberikan jumlah perkiraan tuntutan ganti rugi.
“Besarannya nanti akan kami bicarakan, Misalkan 1 miliar, 2 miliar, 3 miliar bahkan bisa jadi 5 miliar,” tegasnya.
Untuk itu besaran nilai ganti rugi yang akan pihak Pegi akan tuntut kepada Polda Jawa Barat masih akan dirundingkan kembali.***