Hal ini dilakukan guna memetakan kendala sekaligus alternatif solusi agar tidak terulang pada pengadaan logistik di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Evaluasi Tahapan Coklit, KPU Trenggalek Umumkan Pantarlih Award, Harus Dipenuhi 9 Syarat Ini
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.***