SketsaNusantara.id - Gugatan preperadilan kasus Vina Cirebon akhirnya dimenangkan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tersebut menyatakan penetapan status tersangka pada Pegi Setiawan tidak sah.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini pun bebas pada Senin malam tanggal 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Pegi Setiawan di Bandung setelah menjadi buron selama 8 tahun.
Pria asal Cirebon ini ditangkap pada 21 Mei 2024 usai diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Selain bebas dari segala tuduhan, hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan nama baik Pegi usai menyandang status tersangka sejak 3 bulan silam.
Walau kliennya dinyatakan tidak bersalah, bebas hingga akan dipulihkan nama baiknya, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa itu belum cukup.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM rencananya akan menggugat Polda Jabar untuk ganti rugi.
“Kami nanti berdiskusi dengan tim penasehat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ucap Toni pada awak media seperti dikutip dari channel YouTube Kompas.com.
Ganti rugi yang akan diajukan kepada Polda Jabar berupa kerugian materil dan imateril yakni sebagai berikut: