news

Sempat Viral, Asniati Pensiunan Guru TK Akhirnya Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Dinas Pendidikan Muaro Jambi: Sangat Disayangkan...

Senin, 8 Juli 2024 | 15:19 WIB
Asniati pensiunan ASN Guru TK di Jambi yang sempat viral gegara dituntut kembalikan uang gaji 75 juta (Tangkapan Layar YouTube Jambi28 TV)

Dinas Pendidikan Muaro Jambi menyebut Asniati pensiun pada usia 60 tahun bukan 58 tahun seperti yang diinformasikan BKD setempat.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru TK Dituntut Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta Jadi Sorotan, Begini Aturan Pensiunan ASN Guru Menurut BKN

Berdasarkan data yang terdapat di situs resmi BKN, diketahui Asniati merupakan PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu, Guru Pratama, dengan SK tahun 2009.

Hal inilah yang menjadi bukti bahwa Asniati merupakan guru fungsional dengan jabatan tertentu yang pensiun pada usia 60 tahun dan mengakhiri masa purna tugasnya pada tahun 2024 ini.

"Berdasarkan pengecekan data dari BKN Muaro Jambi, terbukti bahwa Ibu Asniati ini memang pensiun di usia 60 tahun," kata Firdaus Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi kepada wartawan pada hari Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga: Beredar Petisi Imbas Pemecatan Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Ada 3 Tuntutan, Apa Saja?

"Beliau masih aktif mengajar selama 2 tahun terakhir sehingga Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan kelebihan gaji," imbuhnya.

Dinas Pendidikan Muaro Jambi meminta koordinasi dengan BKN pusat untuk pengecekan data dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

"Sangat disayangkan, tapi ini jadi pembelajaran dan kedepannya semoga tidak ada lagi pensiunan guru yang mengalami nasib yang sama seperti Ibu Asniati," pungkas Firdaus.

Baca Juga: Media Asing Soroti Desakan Menkominfo Mundur Pasca Serangan Ransomware PDNS, Sebut Budi Arie 'Menteri Giveaway', Apa Artinya?

Asniati mengaku terharu dengan keputusan tersebut dan tak henti mengucap syukur. Pensiunan Guru TK itu kini masih harus berjuang agar segera mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) hingga hak pensiunannya terpenuhi.

"Saat ini ibu, masih menunggu informasi dari kepala dinas pendidikan dan anggota DPRD Muaro Jambi yang ikut membantu dan juga terkait SKPP yang belum bisa ibu terima," ujar Asniati ketika ditemui wartawan di kediamannya pada hari Sabtu, 6 Juli 2024.

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak yang sudah peduli dan membantu saya menyelesaikan persoalan ini, sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara," pungkasnya terharu.***

Halaman:

Tags

Terkini