SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki kembali memasuki babak baru.
Kini tersangka DPO Pegi Setiawan atau Perong yang sudah ditangkap polisi dan memasuki masa praperadilan secara sah telah diputuskan bebas.
Seperti yang dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Pegi Setiawan atau Perong yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka kini dinyatakan bebas oleh hakim.
"Penetapan pemohon oleh tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," putus hakim.
"Dengan demikian terhitung sejak praperadilan secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," lanjutnya.
"Menimbang oleh praperadilan pemohon dinyatakan dikabulkan seluruhnya maka biaya yang ditimbulkannya dalam perkara ini dibebankan pada negara," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Minggu Kedua Coklit Pilkada Serentak 2024, KPU Banyuwangi Telah Capai 80 Persen Lebih
Hakim melanjutkan dengan pernyataan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, maka diputuskan:
1. Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon dan surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal
3. Seluruh tuduhan kepada Pegi Setiawan dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
4. Menetapkan surat keputusan terhadap Pegi Perong sebelumnya dinyatakan batal demi hukum