Ada 3 poin dalam petisi tersebut yang menyatakan menolak dan menuntut:
1. Menolak pemberhentian dokter Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR.
2. Menuntut pimpinan UNAIR untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada Budi Santoso.
3. Meminta Presiden Joko Widodo, Menter Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR kepada Budi Santoso termasuk memulihkan nama baiknya.
Sementara itu pihak UNAIR telah memberikan konfirmasi terkait pemecatan Budi Santoso.
Selain menyatakan rasa terima kasih atas pengabdiannya, pihak UNAIR menyebutkan bahwa pemecatan Budi Santoso merupakan kebijakan internal dalam tata kelola yang lebih baik.***