Ada 3 poin dalam petisi tersebut yang menyatakan menolak dan menuntut:
1. Menolak pemberhentian dokter Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR.
2. Menuntut pimpinan UNAIR untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada Budi Santoso.
3. Meminta Presiden Joko Widodo, Menter Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR kepada Budi Santoso termasuk memulihkan nama baiknya.
Sementara itu pihak UNAIR telah memberikan konfirmasi terkait pemecatan Budi Santoso.
Selain menyatakan rasa terima kasih atas pengabdiannya, pihak UNAIR menyebutkan bahwa pemecatan Budi Santoso merupakan kebijakan internal dalam tata kelola yang lebih baik.***
Artikel Terkait
Profil Budi Santoso, Dekan FK Unair yang Dicopot Karena Tolak Dokter Asing
Media Asing Soroti Operasi Kaki yang Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kaitkan Gibran hingga Isu Pelanggaran HAM
Profil Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mundur Usai Serangan Ransomware di PDNS 2 Surabaya
Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Dadang Supriatna Dapat Dukungan Raffi Ahmad, Ini Sederet Prestasi Bupati Bandung yang Bakal Lanjut Dua Periode
Sistem Silon KPU Jember Sempat Error, Komisioner Divisi Teknis Pastikan Data Hasil Verfak Hari Ini Selesai