Kamis, 4 Juni 2026

Beredar Petisi Imbas Pemecatan Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Ada 3 Tuntutan, Apa Saja?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juli 2024 | 19:27 WIB
Potret Budi Santoso, dekan FK UNAIR yang dipecat (Instagram/@budi_bus_santoso)
Potret Budi Santoso, dekan FK UNAIR yang dipecat (Instagram/@budi_bus_santoso)

 

 

SketsaNusantara.id - Pemecatan Budi Santoso, dekan Fakultas Kedokteran Universtas Airlangga (UNAIR) masih terus jadi sorotan.

Budi Santoso dipecat oleh pimpinan UNAIR usai menolak program dokter asing di Indonesia.

Perbedaan pendapat dengan pimpinan UNAIR tersebut membuatnya resmi diberhentikan dari jabatannya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Profil Budi Santoso, Dekan FK Unair yang Dicopot Karena Tolak Dokter Asing

Sehari setelah pemecatan Budi Santoso, beredar petisi di media sosial X.

Petisi tersebut diunggah akun X @ZainalM_Prof, Guru Besar Bedah Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

“Pernyataan dan tuntutan masyarakat dan insan akademisi Indonesia atas pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G.,Subsp.F.E.R selalu dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga,” tulis dokter Zainal Muttaqin.

Baca Juga: Media Asing Soroti Operasi Kaki yang Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kaitkan Gibran hingga Isu Pelanggaran HAM

Menurut dokter Zainal Muttaqin, pemecatan dokter Budi Santoso merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.

Dokter spesialis bedah saraf ini menilai sikap penolakan Budi Santoso terhadap program Kementrian Kesehatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Lantas apa saja isi petisi yang diunggah akun X dokter Zainal Muttaqin pada 4 Juli 2024 tersebut?

Baca Juga: Dadang Supriatna Dapat Dukungan Raffi Ahmad, Ini Sederet Prestasi Bupati Bandung yang Bakal Lanjut Dua Periode

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @ZainalM_Prof

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X