news

Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Kamis, 4 Juli 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi: 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (Freepik)

Baca Juga: Kebakaran Maut Melahap Gudang Perabotan di Jatiasih Bekasi, Satu Keluarga Tewas Berpelukan, Begini Kronologinya

3. Penyesuaian dalam pemberian cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan

Menjamin waktu istirahat yang memadai dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang terverifikasi oleh tenaga medis.

4. Tanggung jawab suami dalam mendukung istri selama masa persalinan

Dengan pemberian cuti yang cukup untuk memberikan dukungan fisik dan emosional.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Terbesar se-Asia Tenggara di Karawang, Jawa Barat

5. Penegasan mengenai tanggung jawab bersama antara ibu, ayah, dan keluarga

Ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan anak selama 1.000 hari pertama kehidupannya, serta peran aktif pemerintah dalam memfasilitasi perencanaan dan evaluasi yang terstruktur.

6. Upaya jaminan perlindungan yang merata bagi setiap ibu

Termasuk dalam situasi-situasi khusus seperti konflik atau kondisi kesehatan yang sensitif, memastikan bahwa hak-hak dasar ibu tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

 

Halaman:

Tags

Terkini