Kamis, 4 Juni 2026

Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juli 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi: 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (Freepik)
Ilustrasi: 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Pada 2 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

UU ini menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu hingga 6 bulan, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari website JDIH BPK RI.

UU ini juga mencakup cuti khusus bagi ibu atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan, atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.

Baca Juga: Terungkap Fakta Tragedi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga Berpelukan di Jatiasih Bekasi, Apa Penyebabnya?

Dalam situasi ini, para ibu berhak mendapatkan cuti tambahan untuk memastikan pemulihan yang optimal.

Menurut Pasal 5, ibu yang mengambil cuti sesuai Pasal 4 ayat (3), atau beristirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah penuh.

Berikut adalah beberapa poin utama yang telah disepakati dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, setelah dibahas antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah:

Baca Juga: Profil Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kembali Maju di Pilkada 2024 untuk Periode Kedua

1. Perubahan judul UU

Perubahan judul dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hal ini untuk lebih menekankan pentingnya masa kritis 1.000 hari pertama kehidupan anak sebagai fondasi pertumbuhan optimal.

2. Definisi anak yang disesuaikan dengan rentang waktu ini

Mulai dari fase pembentukan janin hingga usia dua tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak secara umum berdasarkan undang-undang yang ada.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: JDIH BPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X