SketsaNusantara.id - Pada 2 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU ini menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu hingga 6 bulan, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari website JDIH BPK RI.
UU ini juga mencakup cuti khusus bagi ibu atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan, atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Dalam situasi ini, para ibu berhak mendapatkan cuti tambahan untuk memastikan pemulihan yang optimal.
Menurut Pasal 5, ibu yang mengambil cuti sesuai Pasal 4 ayat (3), atau beristirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah penuh.
Berikut adalah beberapa poin utama yang telah disepakati dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, setelah dibahas antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah:
Baca Juga: Profil Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kembali Maju di Pilkada 2024 untuk Periode Kedua
1. Perubahan judul UU
Perubahan judul dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Hal ini untuk lebih menekankan pentingnya masa kritis 1.000 hari pertama kehidupan anak sebagai fondasi pertumbuhan optimal.
2. Definisi anak yang disesuaikan dengan rentang waktu ini
Mulai dari fase pembentukan janin hingga usia dua tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak secara umum berdasarkan undang-undang yang ada.
Artikel Terkait
Viral Ambulan Ngalah dengan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Aturan UU Lalin Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya
Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun, Luas Lahannya Bikin Netizen Melongo
PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut
Ganjar Pranowo Bandingkan Soekarno dengan Pemimpin Saat Ini, Lebih Utamakan Keluarga daripada Rakyat, Sindir Politik Dinasti Jokowi?
Jadi Pegangan Hidup Jokowi! Sunan Kudus Wali Songo Beri Wasiat Pepatah Jawa Sebelum Wafat, Punya Makna Dahsyat
Total Ada 218 Proyek! Presiden Jokowi Targetkan Pembangunan Infrastruktur Masif 29 PSN Tahun 2024 Lengkap Untuk Semua Sektor Transportasi