3. Penyesuaian dalam pemberian cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan
Menjamin waktu istirahat yang memadai dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang terverifikasi oleh tenaga medis.
4. Tanggung jawab suami dalam mendukung istri selama masa persalinan
Dengan pemberian cuti yang cukup untuk memberikan dukungan fisik dan emosional.
5. Penegasan mengenai tanggung jawab bersama antara ibu, ayah, dan keluarga
Ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan anak selama 1.000 hari pertama kehidupannya, serta peran aktif pemerintah dalam memfasilitasi perencanaan dan evaluasi yang terstruktur.
6. Upaya jaminan perlindungan yang merata bagi setiap ibu
Termasuk dalam situasi-situasi khusus seperti konflik atau kondisi kesehatan yang sensitif, memastikan bahwa hak-hak dasar ibu tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Artikel Terkait
Viral Ambulan Ngalah dengan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Aturan UU Lalin Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya
Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun, Luas Lahannya Bikin Netizen Melongo
PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut
Ganjar Pranowo Bandingkan Soekarno dengan Pemimpin Saat Ini, Lebih Utamakan Keluarga daripada Rakyat, Sindir Politik Dinasti Jokowi?
Jadi Pegangan Hidup Jokowi! Sunan Kudus Wali Songo Beri Wasiat Pepatah Jawa Sebelum Wafat, Punya Makna Dahsyat
Total Ada 218 Proyek! Presiden Jokowi Targetkan Pembangunan Infrastruktur Masif 29 PSN Tahun 2024 Lengkap Untuk Semua Sektor Transportasi