SketsaNusantara.id - Kepolisian baru saja menciduk dua orang pengedar dan salah satunya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.
Dirumah kontrakan yang baru disewa satu malam itu polisi menemukan 72 bungkusan berisi sabu-sabu yang diperkirakan setiap bungkusnya memiliki berat 1 kilogram.
Seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, 72 kilogram sabu-sabu itu bernilai pilihan miliar rupiah telah di sita oleh satuan Reserse Satuan Polda Metro Jaya Tangerang.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Brigjen Hengky yang merupakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 1 Juli 2024.
Sekitar 72 bungkusan besar sabu-sabu yang diletakkan dalam kemasan teh itu ditemukan disebuah rumah di Ciledug kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan itu selain ditemukan 72 kilogram sabu-sabu juga diciduk dua orang pengedar yang ternyata salah satunya satunya baru saja bebas dari penjara.
Dua orang pengedar berinisial R dan A yang diamankan polisi salah satunya ternyata baru saja bebas dari penjara pada bulan Januari lalu.
Salah satu pelaku itu baru sja bebas setelah ia dipenjara selama 4 tahun dalam kasus yang sama.
Dua pelaku dan juga barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Rupanya penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa beberapa waktu yang lalu.
Dan kedua pelaku menurut pihak kepolisian juga menggunakan momen perayaan HUT Bhayangkara untuk melaksanakan aksinya.
Di saat polisi sedang sibuk merayakan momen hari Bhayangkara, para pengedar ini menggunakannua untuk beraksi mengedarkan narkoba.