"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap," ujar Hakim Rianto.
SYL saat ini menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp44,5 miliar.
Uang sebesar itu diduga diperoleh dari pemerasan kepada anak buah dan direktorat di Kementan, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.***