Kamis, 4 Juni 2026

SYL Minta Rekeningnya Tidak Diblokir demi Nafkahi Keluarga, Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus di Pengadilan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Juni 2024 | 21:18 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (PMJ News)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (PMJ News)

SketsaNusantara.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kepada hakim agar membuka rekeningnya yang diblokir.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.

Menurutnya, rekening SYL yang telah diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan kasus di persidangan.

Baca Juga: Perampok 18 Jam Tangan Mewah Berhasil Diciduk Polisi di Hotel Cipanas Puncak, Total Kerugian Mencapai 14 Miliar

Permohonan pembukaan rekening SYL itu juga diklaim untuk keperluan menafkahi kehidupan keluarga.

"Yang Mulia mohon izin terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga," kata Djamaludin, saat sidang di Pengadilan Tipikir Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Kuasa Hukum SYL pun telah melampirkan data seluruh mutasi rekening pendapatan yang telah diblokir.

Baca Juga: Ungkapan Syifa Hadju Putus dengan Rizky Nazar di Instagram Story Exclusive Bocor, Sebut Salshabilla Adriani...

Berdasarkan keterangan Djamaludin, data mutasi rekening yang diblokir itu tidak ada kaitannya dengan dugaan kejahatan tindak pidana.

Pihak Majelis Hakim menyebut akan mempelajari permohonan tersebut.

Pasalnya, rekening yang telah diblokir termasuk dalam barang bukti dan dalam sitaan.

Artinya, barang bukti tersebut masih didalami apakah nanti menjadi bahan pembuktian kasus.

Sehingga, pembukaan blokir rekening tidak bisa langsung dilakukan.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X