SketsaNusantara.id - Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi sorotan setelah eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Dedi sempat viral usai disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang mengungkap adanya pemberian uang Rp30 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Sorotan terhadap Ahmad Dedi tidak hanya berkaitan dengan perkara yang menjeratnya, tetapi juga harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Harta Kekayaan Dedi Congor Tercatat di LHKPN Rp8,2 Miliar
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id dari data LHKPN yang dilaporan melalui situs resmi KPK per 21 Februari 2026, Ahmad Dedi tercatat memiliki total harta kekayaannya mencapai Rp8,2 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi dengan total senilai Rp3,53 miliar.
Selain aset properti, Ahmad Dedi juga tercatat memiliki kendaraan berupa dua unit mobil dengan nilai keseluruhan mencapai Rp935 juta.
Selain itu, Dedi Congor juga tercatat memiliki harta bergerak sebulai Rp1,27 miliar dan simpanan Kas senilai Rp2,48 miliar.
Dalam laporan tersebut, diketahui Dedi Ahmad tidak memiliki hutang sehingga kekayaan bersih mencapai Rp8.226.048.589 atau sekitar Rp8,2 miliar.
Jumlah kekayaan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan laporan pada periode sebelumnya yang tercatat sekitar Rp7,65 miliar pada tahun 2025.
Kenaikan nilai kekayaan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah nama Ahmad Dedi terseret dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo