SketsaNusantara.id - Sebuah bandar udara (bandara) di Morowali, Sulawesi Tengah diduga beroperasi tanpa adanya pengawasan dari pemerintah.
Kabar tersebut beredar di media sosial usai Peneliti Pertahanan sekaligus co-founder Strategic and Defense Studies Edna Caroline Pattisina menyampaikan pernyataan itu.
Dalam potongan video podcast yang diunggah ulang akun X @boediantar4, peneliti yang akrab disapa Edna Pattisina mengungkapkan, bandara di Morowali tersebut tidak memiliki imigrasi maupun bea cukai.
“Yang jelas, di bandara itu tidak ada bea cukai dan imigrasi,” ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Bandara tanpa pengawasan pemerintah tersebut membuat barang maupun orang bisa keluar masuk secara bebas.
“Orang dan barang itu bisa keluar masuk tanpa diawasi,” ujar Adna lagi.
Bandara yang diduga tidak memiliki imigrasi hingga bea cukai tersebut yakni Bandara Khusus yang dimiliki PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Edna sendiri mengaku baru mengetahui tentang keberadaan bandara yang berada di kawasan industri itu beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Edna menambahkan, informasi yang ia dapat menyebutkan, aparat keamanan juga tak bisa memasuki bandara bernama Bandara Khusus IMIP itu.
Dalam cuplikan video tersebut, bandara PT IMIP tersebut diresmikan pada tahun 2019 lalu.
Edna pun mempertanyakan mengapa keberadaan bandara PT IMIP yang tanpa pengawasan baru diketahui hampir 6 tahun kemudian.
Artikel Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?
Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Terungkap di DPR: Mobil Mewah hingga Manipulasi Barcode Disebut Jadi Pola Penyimpangan Baru yang Sulit Diawasi
Akses Internet Timpang, Komisi B DPRD Jember Desak Diskominfo Segera Selesaikan 24 Titik Blank Spot
Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu? Ini Aturan hingga Syaratnya dalam Undang-Undang