news

Mahfud MD Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden, Soroti Buruknya Perkembangan Hukum dan Ketidakadilan di Tengah Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB
Potret Mahfud MD sampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo menyoroti perkembangan hukum makin mengkhawatirkan di tengah penanganan kasua Febrie Adriansyah (Youtube Mahfud MD Official)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Surat terbuka tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam pesannya, Mahfud mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin memburuk dan jauh dari rasa keadilan.

Menurut Mahfud, perkembangan hukum saat ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap tidak lagi sejalan dengan logika maupun nurani publik.

Di awal penyampaiannya, Mahfud mengatakan ingin menyampaikan pandangan sekaligus saran kepada Presiden terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Siapa? Namanya Ikut Terseret di Tengah Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Rekam Jejak hingga Harta Kekayaannya Jadi Sorotan

Ia menilai sistem hukum Indonesia tengah menghadapi persoalan serius, di mana penerapan sejumlah pasal hukum dinilai tidak lagi mencerminkan keadilan.

"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan," ucap Mahfud, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," lanjutnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menyoroti fenomena ketika seseorang yang diduga melakukan kesalahan justru dapat dibebaskan melalui konstruksi pasal tertentu. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah bisa dijerat dengan pasal yang dinilai dipaksakan.

Baca Juga: Benarkah Ada Koruptor di Indonesia yang Pernah Divonis Hukuman Mati? Mahfud MD Beberkan Kasusnya

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum mulai kehilangan fungsi utamanya sebagai alat untuk menegakkan keadilan.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud mengkritik praktik penegakan hukum yang menurutnya kini lebih menyerupai "industri hukum".

Mahfud mengatakan, alih-alih membangun sistem hukum yang sehat, justru muncul praktik rekayasa hukum demi kepentingan tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini