"Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material. Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum," ujarnya.
"Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi," tandasnya.
Secara khusus, Mahfud kemudian menyinggung perkembangan penanganan kasus Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan merupakan langkah yang keliru.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia dan bertentangan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia
"Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah misalnya. Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," kata Mahfud MD.
"Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih perkara tertentu apabila memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?
Mahfud menilai kondisi saat ini telah memenuhi alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan. Salah satunya karena muncul kecurigaan publik bahwa proses hukum berpotensi melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya potensi campur tangan kekuasaan dalam proses penanganan perkara yang dapat menghambat penegakan hukum.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengutip prinsip universal dalam dunia hukum, yakni nemo judex in causa sua, Artinya, seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau memiliki konflik kepentingan.
Menurutnya, apabila kasus Febrie Adriansyah tetap ditangani oleh kejaksaan, maka akan muncul potensi conflict of interest karena Febrie masih berstatus sebagai jaksa dan akan diperiksa oleh rekan-rekan satu institusinya.
Artikel Terkait
Ramai Tuduhan Hina Gibran, Mahfud MD Jelaskan Mengapa Candaan Pandji Tak Masuk Unsur Pidana
Kasus Viral Bertubi-tubi, Mahfud MD Ungkap Kondisi Polri yang Kini Dibedah Habis Masyarakat
Banyak Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2026, Mahfud MD: KPK Mulai Bangkit
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS
Dadan Hindayana Disebut Layak Dihukum Mati, Mahfud MD: 'Negara Sedang Banyak Bencana'