Untuk itu dalam laporannya tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya pelanggaran kode etik hakim, mulai dari manipulasi fakta-fakta persidangan,sikap yang tidak imparsial hingga dugaan 2 hakim tertidur saat persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang disebut tetap menangani perkara Nadiem Makarim meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non palu oleh Komisi Yudisial.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa saat ini mereka tidak melayangkan tuduhan tanpa dasar namun sesuai dengan koridor hukum.
Dalam laporan ke Komisi Yudisial, mereka telah melampirkan serangkaian bukti pendukung yang terdiri dari bukti foto hingga video.
Mereka berharap laporan ini menjadi momentum reformasi peradilan agar proses hukum berjalan profesional, independen serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.***