news

BKSDA Turun Tangan Tangkap Terduga Pelaku Penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung, Ini Sanksi Hukum Bagi Pembunuh Satwa Dilindungi

Jumat, 3 Juli 2026 | 14:30 WIB
Potret Tapir Sumatra yang disembelih warga di Lampung, padahal termasuk hewan endemik yang dilindungi di Indonesia (Instagram/bbksda_riau)

Karena status perlindungannya tersebut, setiap tindakan menangkap, melukai, memperdagangkan, hingga membunuh Tapir Sumatra tanpa izin dapat diproses pidana karena merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bukan Cuma Tulungagung! Langit Kediri Kini Dipenuhi Burung ‘Tamu Jauh' dari Rusia dan China, BKSDA Beri Himbauan

Ancaman Pidana bagi Pelaku Perburuan dan Pembunuh Satwa Dilindungi

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kementerian Kehutanan RI, Ketentuan mengenai perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2),  disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila perbuatan tersebut terjadi karena unsur kelalaian, pelaku tetap dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Kepala BKSDA Ungkap Kronologi

Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa liar yang populasinya semakin terancam akibat aktivitas manusia.

Banyak pihak menyayangkan penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung, termasuk publik figur pecinta binatang seperti Irfan Hakim hingga Alshad Ahmad yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dihukum agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Kejadin ini menjadi pengingat bahwa satwa liar yang memasuki kawasan permukiman tidak selalu membahayakan manusia.

Baca Juga: Kaya Hayati, Tapi Terancam Tambang: Kenali Kekayaan Tumbuhan dan Satwa Langka Asli Raja Ampat

Dalam banyak kasus, kemunculan satwa justru dipicu oleh penyusutan habitat, kerusakan hutan, atau terganggunya ruang hidup mereka.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melukai atau membunuh satwa liar yang dilindungi.

Langkah yang tepat adalah segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada BKSDA atau aparat berwenang agar proses evakuasi dapat dilakukan secara aman.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini