news

Perkara Korupsi Sengketa Lahan PN Depok Bergulir ke Pengadilan Tipikor Bandung! KPK Siapkan Dakwaan, Tiga Pejabat Peradilan Menanti Sidang Perdana

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
KPK Limpahkan Perkara Suap Sengketa Lahan PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung, Tiga Terdakwa Segera Disidang (kpk.go.id)

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Asep.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Bambang Setyawan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima dana senilai Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan setoran penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian tersendiri dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Sementara khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima keuntungan lain di luar perkara suap sengketa lahan.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan. Publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengungkap secara terbuka peran masing-masing terdakwa serta aliran dana yang diduga digunakan dalam pengurusan perkara sengketa tanah tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kepastian hukum di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini