"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," sambungnya.
Baca Juga: Tolak Mediasi, Roy Suryo Tantang Jokowi Buka Ijazah di Depan Publik
"Apalagi, tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," tutur Ghafur.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa dijemput paksa pada hari Jumat, 19 Juni 2026 setelah keduanya berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI setelah berkas (P21) dinyatakan lengkap.
Namun, penangkapan ini menuai kritik dari banyak pihak. Refly Harun mengecam penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai suatu glorifikasi, padahal keduanya bukan perilaku kriminal dan kasus ini terjadi karena ada perbedaan pendapat.
Pengacara kondang, Hotman Paris juga menyarankan Roy Suryo Cs, jadi tahanan rumah mengingat kasus sudah berjalan.
Demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat, Hotman memberikan saran terbuka kepada Kapolri agar mempertimbangkan opsi penahanan alternatif selama proses persidangan berlangsung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!