news

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gestur Tolak Pakai Rompi Oranye sebelum Ditahan Jadi Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:00 WIB
Potret Roy Suryo menolak pakai rompi oranye saat jalani tes kesehatan sebelum ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Instagram/medsoszone)

Ada pula yang mengaitkan gestur Roy Suryo menolak mengenakan atribut tahanan seolah ingin mengirimkan pesan bahwa Roy Suryo mengikuti prosedur hukum, namun tidak menerima status sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Rompi oranye adalah simbol universal di Indonesia yang menunjukkan seseorang dengan kesalahan, rasa malu, dan status tahanan sebagai tersangka kasus kriminal.

Dengan menolak mengenakannya dan memilih menentengnya, ditambah gestur mengepalkan tangan atau tersenyum yang sempat ia tunjukkan, Roy Suryo berusaha mengomunikasikan kepada publik bahwa ia tidak merasa bersalah, tidak merasa malu, dan tetap tegar mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Tolak Mediasi, Roy Suryo Tantang Jokowi Buka Ijazah di Depan Publik

Sebagai informasi, Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya usai berkas perkaranya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Penangkapan ini dilakukan sebagai proses tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35, terkait dugaan manipulasi hingga penyembunyian dokumen elektronik.

Bukan hanya Roy Suryo, polisi juga menangkap Dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dalam kasus yang sama dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah dijemput di kediamannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini